Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor.
1. IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id) 2. Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)
1. NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan Desember 2. IP/IT/PI/LS lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya 3. Surat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhir 4. Surat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
1. Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADE 2. Wajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API
Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang
Pastikan status realisasi impor "Proses pengiriman ke Inatrade Sukses"
Media Video Masih Kosong
Butuh Bantuan?
Cek panduan lengkap ini supaya kamu gampang menemukan jawaban dan cara pakai Pusat Bantuan HERO.