Background Pattern
Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)
Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB):
Layanan Pelaporan Perdagangan Antarpulau Barang terintegrasi PAB SINSW dengan sistem INATRADE
>
>
Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)

Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang yang selanjutnya disebut PAB adalah dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait Perdagangan Antarpulau.

Kewajiban menyampaikan PAB dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner)

1. Pemilik Muatan (Cargo Owner) dapat memberikan kuasa kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) untuk menyampaikan PAB. 2. Penyampaian PAB oleh PJPT ditembuskan kepada Pemilik Muatan (Cargo Owner) 3. Pemberian kuasa kepada PJPT dibuktikan dengan surat kuasa yang tercantum pada Lampiran 1 Permendag No. 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Penyampaian PAB dilakukan secara online melalui Sistem Indonesian National Single Window (SINSW).

1. Pelaporan PAB dilakukan ketika Pemilik Muatan (Cargo Owner) akan melakukan kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang menggunakan sarana angkutan laut. 2. Pelaporan PAB dapat dilakukan paling cepat 20 (dua puluh) hari sebelum estimasi keberangkatan sarana angkutan laut sampai dengan sebelum kapal berangkat

Video Kosong

Media Video Masih Kosong

Ilustrasi Panduan

Butuh Bantuan?

Cek panduan lengkap ini supaya kamu gampang menemukan jawaban dan cara pakai Pusat Bantuan HERO.

Jam Layanan