Diperuntukan untuk Pegawai Kemendag
Diperuntukan untuk Dinas, Kementerian dan Umum
Diperuntukan untuk pelaku usaha
Diperuntukan untuk umum
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengisi formulir permohonan, melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
1. Melakukan registrasi pada Portal PPID Kementerian Perdagangan melalui tautan https://ppid.kemendag.go.id/register; 2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; 3. Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Perdagangan.
1. Permohonan informasi dapat diajukan melalui portal PPID Kementerian Perdagangan melalui menu 'Permohonan; 2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; 3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diprose3.
Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau melalui e-mail yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Keberatan dapat diajukan melalui portal PPID Kementerian Perdagangan melalui menu Permohonan sub-menu Pengajuan Keberatan.
PPID Kementerian Perdagangan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.
Media Video Kososng