Khusus pegawai internal Kemendag
Untuk instansi pemerintah dan publik
Bagi pelaku usaha terdaftar
Untuk pengguna umum
Hero Kemendag merupakan layanan Help Center terintegrasi di Kementerian Perdagangan. Setiap pertanyaan/kendala/permohonan terkait layanan publik dan layanan internal milik Kementerian Perdagangan dapat diajukan melalui layanan ini.
Hero dapat digunakan oleh pegawai internal di lingkungan Kementerian Perdagangan, masyarakat umum, akademisi dan pelaku usaha
Silakan masuk ke beranda HERO kemudian klik tombol Buat Tiket, pilih kategori, kemudian silakan isi form buat tiket.
Pastikan anda mengetahui nomor tiket anda, kemudian pilih menu lacak tiket, masukan nomor tiket anda pada kolom yang telah disediakan kemudian akan muncul detail tiket untuk melihat kemajuan penyelesaian tiket anda
pengajuan tiket sukes apabila anda mendapatkan notifikasi yang dikirimkan ke email anda yang diinputkan pada saat mengisi form buat tiket. sehingga pastikan kembali email yang anda inputkan pada form buat tiket adalah email aktif.
Anda dapat melihat nomor tiket anda pada kotak masuk email yang telah diinputkan pada saat pengisian formulir pengajuan tiket. Sehingga anda perlu memastikan kembali email yang anda inputkan adalah email yang masih aktif
apabila tiket anda masih berstatus open, silakan menunggu agen akan segera memproses pengajuan tiket anda.
apabila tiket anda telah berstatus resolve yang anda dapat lakukan adalah : 1. Jika anda merasa belum jelas perihal penyelesaian tiket, anda dapat membuat tanggapan kembali kepada agen 2. Jika anda sudah jelas perihal penyelesaian tiket, anda dapat menutup tiket kemudian memberikan rating dan saran/kritik kepada agen
Anda dapat login menggunakan akun intra kemendag apabila anda adalah seorang pegawai internal Kementerian Perdagangan; jika anda seorang masyarakat umum atau akademisi anda dapat login menggunakan akun google mail anda; jika anda seorang pelaku usaha anda dapat login menggunakan akun perizinan OSS anda.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025.
Untuk mengupload Persyaratan pada sistem INATRADE dapat melalui Permohonan/Pengajuan pada Tab Persyaratan kemudian klik Tombol Hijau "upload", untuk kapasitas file yang dapat di upload sebesar 2 MB, Jika File yang di upload lebih dari 2 MB maka dapat di Resize atau mengupload dokumen lebih dari 1 kali atau beberapa file, file dokumen terpisah.
Dapat diajukan melalui sistem OSS dan sudah terintegrasi dengan sistem INATRADE, dengan hal ini untuk pengajuan baru dapat diajukan melalui Sistem OSS.
Semua dokumen yang sudah di Unggah/Upload pada sistem INATRADE tidak dapat dihapus secara permanen. tetapi Pelaku usaha dapat mengganti dokumen lama dengan cara mengupload/Unggah Dokumen baru/ perbaikannya.
Untuk Pengajuan Perizinan yang statusnya ditolak, dapat diajukan kembali dengan mengklik tombol proses lalu Edit, dan mencentang terlebih dahulu permohonan yang ditolak, kemudian memperbaiki pengajuan sesuai dengan alasan penolakannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, semua pengajuan perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian/ Lembaga (K/L) dengan menggunakan akun OSS.
Cek panduan lengkap ini supaya kamu gampang menemukan jawaban dan cara pakai Pusat Bantuan HERO.